Nama :
Afrilia Wulandari
Kelas :
2SA10 ( 10614417)
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
Hukum Negara dan
Pemerintah
·
Hukum adalah
suatu system atau alat untuk membatasi setiap tingkahlaku masyarakat agar
tercapai kehidupan yang tentram dan damai. Hukum juga berfungsi sebagai
perlindungan bagi kepentingan-kepentingan yang telah dilindungi kaidah agama,
kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan.
Ciri Sifat Hukum
a) Adanya perintah atau larangan.
b) Perintah dan larangan tersebut harus
dipatuhi oleh setiap orang.
Pembagian Hukum
a) Menurut “Sumbernya” :
Ø Hukum Undang – Undang
Ø Hukum Kebiasaan
Ø Hukum Traktat
Ø Hukum Yurisprudensi
b) Menurut “Bentuknya” :
Ø Hukum Tertulis
Ø Hukum Tak Tertulis
c) Menurut “Tempat Berlakunya” :
Ø Hukum Nasional
Ø Hukum Internasional
Ø Hukum Asing
Ø Hukum Gereja
d) Menurut “Waktu Berlakunya” :
Ø Hukum Positif
Ø Hukum Asasi ( Hukum Alam)
e) Menurut “Cara Mempertahankannya” :
Ø Hukum Material
Ø Hukum Formal (Hukum Acara)
f) Menurut “Sifatnya” :
Ø Hukum yang memaksa
Ø Hukum yang mengatur
g) Menurut “Wujudnya” :
Ø Hukum Objektif
Ø Hukum Subjektif
h) Menurut “Isinya” :
Ø Hukum Privat ( Hukum Sipil )
Ø Hukum Publik ( Hukum Negara)
Sumber :
- IR.M.MUNANDAR SOELAEMAN. MS/ILMU SOSIAL DASAR TEORI DAN KONSEP ILMU SOSIAL
- https://paulus060290.files.wordpress.com/2010/10/rangkuman-isd_paulus-ari-heryono-09100367.pdf
No comments:
Post a Comment